Aturan Baru Pengisian KRS semester Ganjil tahun akademi 2007/2008
Publikasi : 07 September 2007
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua STIEKEN Blitar nomor 213/STIEKEN/A.01/VII/2007 tentang Pembiayaan Perkuliahan Bagi Mahasiswa STIE Kesuma Negara Blitar Tahun Akademi 2007/2008, maka sejak semester ganjil tahun akademi 2007/2008 dilakukan mekanisme baru tentang pengisian KRS sebagai berikut :
- Masa Pengisian KRS ditentukan selama 2 minggu sejak Bagian Akademik mengumumkan dimulainya Masa Pengisian KRS
- Prosedur Pengisian KRS, dimulai dari melakukan bimbingan ke Pembimbing Akademik masing-masing kemudian :
- Mahasiswa melakukan pengisian KRS ke sistem komputer di jaringan intranet STIEKEN (perpustakaan, jurusan, lab. komputer).
- Setelah pengisian di komputer, mahasiswa melakukan pembayaran kewajiban keuangannya di Bag. Keuangan (Ibu Suharmini) dengan menyerahkan KRS sementara yang sudah ditandatangani Pembimbing Akademik sekaligus mengambil KRS Akhir yang sudah dicetak oleh PPIDK.
- Keterlambatan pengisian KRS ke dalam sistem komputer di luar masa yang telah ditentukan masih diberikan toleransi selama 2 minggu dengan ketentuan :
- Toleransi keterlambatan minggu pertama diberikan bagi mereka yang sudah bimbingan ke Pembimbing Akademik tetapi belum memasukkan ke sistem komputer
- Toleransi keterlambatan minggu kedua bagi mereka yang tidak bisa memenuhi toleransi keterlambatan minggu pertama. Bagi semua mahasiswa yang melakukan pengisian KRS pada minggu ini dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 5.000,- per sks.
- Keterlambatan pengisian KRS diluar masa toleransi yang kedua tidak akan dilayani dikarenakan sistem komputers ecara otomatis sudah ditutup dan tidak akan bisa melakukan input KRS baru. Dalam hal ini mahasiswa dianggap tidak mengikuti perkuliahan semester yang bersangkutan
Blitar, 7 September 2007
An. Ketua,
Pembantu Ketua I,
ttd.
Iwan Setya Putra SE.,MM.,Ak.



