Akademik

Proses penyelenggaraan dan pelaksanaan program akademik dimulai pada permulaan tahun akademik, yaitu pada bulan September. Untuk dapat mengikuti kegiatan akademik yang akan berjalan, setiap mahasiswa harus melakukan Kegiatan Pekan KRS pada awal semester yang meliputi Pendaftaran Ulang, Konsultasi dengan Dosen Wali, Pengisian dan Pengembalian Kartu Rencana Studi (KRS) selama Pekan KRS. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan Kegiatan Pekan KRS berakibat semua kegiatan akademik dan penilaian yang diperolehnya selama semester tersebut tidak akan diakui.

Ketentuan Akademik
Dalam rangka menjamin proses penyelenggaraan dan pelaksanaan program pendidikan secara terarah dan teratur sehingga dapat tercapai tujuan pendidikan yang diprogramkan, maka ditetapkan ketentuan-ketentuan akademik.

Kalender Akademik
Kalender Akademik merupakan jadwal penyelenggaraan program akademik untuk jangka waktu satu tahun akademik. Kalender akademik disusun dan diterbitkan setiap awal tahun akademik oleh STIE Kesuma Negara (STIEKEN) Blitar, merupakan pula jadwal pedoman dasar yang harus digunakan oleh mahasiswa serta seluruh unsur penyelenggara dan pelaksana pendidikan di lingkungan STIE Kesuma Negara (STIEKEN) Blitar.  Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Juni yang meliputi 2 (dua) semester, yaitu Semester Ganjil dan Semester Genap.

Administrasi Sistem Kredit Semester (SKS)
Pelaksanaan Sistem Kredit Semester (SKS) akan berhasil dengan baik apabila segenap unsur yang terlibat, yaitu mahasiswa, dosen dan tenaga administrasi taat terhadap jadwal kegiatan pendidikan dan pengajaran yang ditentukan. Untuk menjaga ketaatan tersebut telah disiapkan perangkat sanksi yang akan diterima apabila tidak melaksanakan SKS dengan baik dan benar. Dalam pelaksanaan administrasi SKS ini dipergunakan beberapa formulir yang meliputi : Kartu Rencana Studi (KRS), Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA) dan Kartu Hasil Studi Mahasiswa (KHS).

Ujian Semester
Penyelenggaraan ujian-ujian dimaksudkan untuk :

» Menilai mahasiswa, dalam memahami atau menguasai materi perkuliahan.
» Mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan.
» Menilai materi perkuliahan yang disajikan sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang telah ditentukan.

Ujian semester diselenggarakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). UTS diadakan setelah menyelesaikan minimal 50% pokok bahasan sesuai dengan ketentuan SAP, dan UTS diselenggarakan untuk semua mata kuliah dengan jadwal UTS yang disusun oleh jurusan masing-masing. UAS diselenggarakan setelah semua pokok bahasan perkuliahan diselesaikan dengan jadwal UAS yang disusun oleh jurusan masing-masing.